Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS:

Kecamatan memiliki tugas membantu Walikota mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan Urusan Pemerintahan umum, urusan pemerintah bidang pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan serta pelimpahan Sebagian urusan pemerintah bidang lainnya


FUNGSI:

1.Penyelenggaraan pemerintahan umum;
2.Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik;
3.Penyelenggaraan upaya ketentraman dan ketertiban umum;
4.Pemeliharaan sarana dan prasarana umum;
5.Pembinaan dan pengawasan pemerintahan kelurahan;
6.Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota kepada Camat;
8.Pelaksanaan kesekretariatan kecamatan terkait perencanaan dan keuangan, administrasi dan kepegawaian serta organisasi; dan

9.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.