TUGAS:
Kecamatan memiliki tugas membantu Walikota mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan
Urusan Pemerintahan umum, urusan pemerintah bidang pemberdayaan
Masyarakat dan Kelurahan serta pelimpahan
Sebagian urusan pemerintah bidang lainnya
FUNGSI:
1.Penyelenggaraan pemerintahan umum;
2.Penyelenggaraan pemberdayaan
masyarakat dan pelayanan publik;
3.Penyelenggaraan upaya ketentraman dan ketertiban umum;
4.Pemeliharaan sarana dan prasarana umum;
5.Pembinaan dan pengawasan pemerintahan kelurahan;
6.Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat
kecamatan;
7.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang
dilimpahkan Walikota kepada
Camat;
8.Pelaksanaan kesekretariatan
kecamatan terkait perencanaan dan keuangan, administrasi dan kepegawaian serta organisasi; dan
9.Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh
Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsinya.