Profil PPID

Profil PPID Kami

     Setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat luas. Kewajiban tersebut tertera dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menjamin bahwa masyarakat mendapatkan haknya untuk menerima informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Kecamatan Banjarsari sebagai salah satu Badan Publik di Pemerintah Kota Surakarta  mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh Kecamatan Banjarsari. Selanjutnya, sesuai dengan amanat  UU No. 14 Tahun 2008, Kecamatan Banajarsari membentuk Tim Pengelola PPID Pelaksana melalui Surat Keputusan Camat Banjarsari No KI.00/019 Tahun 2025